banner 468x60

Soal Pengungsi Rohingya Di Aceh, Usman Hamid : Indonesia Harus Ajak Negara Kawasan Ikut Berperan

READ.ID- Merespon inisiatif Pemerintah Indonesia untuk menampung 99 pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh dan menyediakan bantuan kemanusiaan untuk mereka, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai langkah tersebut sudah tepat namun belum menyelesaikan masalah karena masih banyak pengungsi lainnya. Indonesia harus lebih aktif berperan menyelesaikan bersama negara lain dikawasan terdekat.

“Kami menyambut baik inisiatif Pemerintah Indonesia. Para pengungsi Rohingya sangat membutuhkan dan memang berhak mendapatkan bantuan kebutuhan dasar, seperti makanan yang layak, tempat penampungan sementara yang aman, serta pelayanan kesehatan yang memadai yang utamanya dapat mencegah mereka dari penularan virus COVID-19. Kesehatan mereka harus menjadi perhatian utama.”

“Namun demikian, masih ada ratusan pengungsi Rohingya yang masih terombang-ambing di tengah laut, mencari tempat berlindung. Pemerintah Indonesia dan negara lain di kawasan tidak bisa menutup mata. Sudah menjadi tanggung jawab setiap negara untuk menjemput bola, mencari dan menyelamatkan mereka semua.”

“Kami mendorong Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, agar proaktif menginisiasi dan memimpin dialog regional untuk membicarakan krisis kemanusiaan Rohingya dan bagaimana menyelamatkan mereka yang masih terdampar di laut. Situasi ini sangat mendesak. Indonesia memiliki peran dan posisi yang paling strategis dalam Bali Proses, wadah terdekat untuk merangkul negara-negara tetangga untuk bersama-sama menyelamatkan para pengungsi Rohingya.”

Sebelumnya Pemerintah Indonesia mendapat pujian dari otoritas Uni Eropa pada 2 Juli 2020 atas kesediaannya untuk menampung 99 pengungsi Rohingya yang menepi di Aceh.

Para pengungsi tersebut, yang didominasi anak-anak, bersandar di pantai Aceh Utara pada 25 Juni 2020.

Masyarakat setempat mendesak otoritas berwenang untuk membiarkan para pengungsi bersandar di wilayah mereka dan berusaha mencegah aparat untuk mendorong kembali kapal pengungsi ke lautan lepas. Sehari sebelumnya, nelayan lokal menemukan kapal pengungsi ini di lepas pantai Seunuddon dengan kondisi kapal yang rusak.

Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, telah berjanji bahwa pemerintah akan memindahkan 99 pengungsi Rohingya tersebut ke tempat penampungan yang lebih layak di Muara Dua, Lhokseumawe. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah berkomunikasi dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) untuk menjamin kesejahteraan dan kesehatan para pengungsi tersebut

Berdasarkan laporan dari beberapa organisasi mitra Amnesty International, masih ada kapal yang menampung 800 pengungsi Rohingya yang saat ini masih terdampar di tengah laut.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Law of the Sea, UNCLOS), Konvensi Pencarian dan Pertolongan Maritim (Maritime Search and Rescue Convention, Konvensi SAR), dan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Penumpang di Laut (International Convention for the Safety of Life at Sea, Konvensi SOLAS) yang mewajibkan Negara Pantai untuk memberikan bantuan dan mengkoordinasi operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap orang-orang yang berada dalam kesulitan di laut, terlepas dari kewarganegaraannya.

Tidak hanya itu, hukum kebiasaan internasional juga mengatur adanya prinsip non-refoulement, yang mengatur bahwa negara tidak boleh mengirim para pengungsi dan pencari suaka ke tempat di mana nyawa mereka terancam, termasuk mendorong kembali para pengungsi tersebut ke laut.

Untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang situasi pengungsi Rohingya, Amnesty baru saja mengadakan Instagram live di akun @amnestyindonesia pada hari ini (3 Juli2020) pukul 18.00 WIB bersama Hendra Saputra dari KontraS yang berada di lokasi penampungan Rohingya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60